HCC Fasilitasi Teknik Penyusunan Struktur dan Skala Upah


Dok. HCC



SETELAH sukses menghelat seminar sehari Basic HR, di Best Hotel, Surabaya, Minggu (29/10) lalu, yang diikuti puluhan peserta, Human Capital Community (HCC) kembali memersembahkan kegiatan yang bisa diikuti para praktisi HRD, GA, Legal dan MSDM.

Melalui even  “Teknik Penyusunan Struktur Skala dan Skala Upah”, menghadirkan narasumber Head Direktor, pakar sekaligus praktisi dan pemerhati MSDM, Tjipto Kunto Hadi. Rencananya akan berlangsung di Hotel Amaris, Jalan Bintoro, Surabaya, pada Minggu (10/12).

Seperti diketahui, upah adalah komponen krusial dalam bekerja, karena merupakan penghargaan atas pencapaian kerja. 


Mengutip Undang-undang mengenai upah, sebagai berikut ;

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:


•    upah minimum

•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

                                         
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).


Masih menjadi isu hangat saat ini, adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah yang bila dirata-rata mengalami kenaikan sebesar, 8,71% dibanding tahun sebelumnya.

Meski,ada kenaikan, tetapi rupanya justru ditanggapi dengan unjukrasa ketidakpuasan oleh buruh di berbagai wilayah di tanah air. 

Padahal, kenaikan upah ini memukul pelaku dunia usaha. Karena memang kenyataannya, tidak semua pengusaha mampu memenuhi kenaikan upah pekerjanya, terutama di daerah-daerah dengan UMK yang boleh dibilang cukup tinggi dibanding Kota/Kabupaten lain. Sejumlah perusahaan bahkan sudah berancang-ancang untuk memindahkan lokasi usahanya ke daerah yang UMK-nya lebih rendah.

Persoalan lain, adalah berdasar pengalaman sejumlah pengusaha dan pengelola MSDM, kenaikan upah ternyata tidak dibarengi dengan kualitas pekerja dalam bekerja. Beberapa teman yang menangani SDM di perusahaan, ketika saya temui, sempat mengeluhkan kondisi ini. Padahal, dengan upaya perusahaan mengikuti aturan pemerintah memberikan upah sesuai ketentuan, seharusnya  diimbangi dengan kenaikan produktivitas para pekerja.
 ----

Banyak hal mengenai pengupahan yang bisa dieksplorasi mendalam, dan untuk itu HCC memfasilitasi para praktisi MSDM untuk bergabung ngangsu kaweruh. Tak hanya belajar banyak dari narasumber, peserta bisa saling berdiskusi dan berkolaborasi untuk memberikan kontribusi bagi pengelolaan MSDM di lingkup kerjanya.

 Pastikan untuk mencatatkan diri join di acara ini. Silakan menghubungi kontak yang tercantum di flyer. 




SALAM HCC!

HCC One Day Training HR Basic,  Harian Surya, Jumat (17/10). 



Comments

Popular posts from this blog

Ke Bali Naik Kereta Api

Kulineran Ikan Dorang

Bekerja dengan Cinta, Bekerja dengan Bahagia