HCC Fasilitasi Teknik Penyusunan Struktur dan Skala Upah
![]() |
Dok. HCC |
SETELAH sukses menghelat
seminar sehari Basic HR, di Best Hotel, Surabaya, Minggu (29/10) lalu, yang
diikuti puluhan peserta, Human Capital Community (HCC) kembali memersembahkan
kegiatan yang bisa diikuti para praktisi HRD, GA,
Legal dan MSDM.
Melalui
even “Teknik Penyusunan Struktur
Skala dan Skala Upah”, menghadirkan narasumber Head Direktor, pakar sekaligus
praktisi dan pemerhati MSDM, Tjipto Kunto Hadi. Rencananya akan berlangsung di
Hotel Amaris, Jalan Bintoro, Surabaya, pada Minggu (10/12).
Seperti diketahui, upah
adalah komponen krusial dalam bekerja, karena merupakan penghargaan atas
pencapaian kerja.
Mengutip Undang-undang mengenai upah, sebagai berikut ;
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya
upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum
yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU
No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih
rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91
ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal
88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di
luar pekerjaannya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
Komponen upah sendiri terdiri
dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya
75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).
Masih menjadi isu hangat saat ini, adalah
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan oleh masing-masing Kepala
Daerah yang bila dirata-rata mengalami kenaikan sebesar, 8,71% dibanding tahun
sebelumnya.
Meski,ada kenaikan, tetapi
rupanya justru ditanggapi dengan unjukrasa ketidakpuasan oleh buruh di berbagai
wilayah di tanah air.
Padahal, kenaikan upah ini memukul pelaku dunia usaha. Karena memang kenyataannya, tidak semua pengusaha mampu memenuhi kenaikan upah pekerjanya, terutama di daerah-daerah dengan UMK yang boleh dibilang cukup tinggi dibanding Kota/Kabupaten lain. Sejumlah perusahaan bahkan sudah berancang-ancang untuk memindahkan lokasi usahanya ke daerah yang UMK-nya lebih rendah.
Persoalan lain, adalah berdasar
pengalaman sejumlah pengusaha dan pengelola MSDM, kenaikan upah ternyata tidak dibarengi dengan kualitas pekerja
dalam bekerja. Beberapa teman yang menangani SDM di perusahaan, ketika saya
temui, sempat mengeluhkan kondisi ini. Padahal, dengan upaya perusahaan
mengikuti aturan pemerintah memberikan upah sesuai ketentuan, seharusnya diimbangi dengan kenaikan produktivitas para
pekerja.
----
Banyak hal mengenai pengupahan
yang bisa dieksplorasi mendalam, dan untuk itu HCC memfasilitasi para praktisi MSDM
untuk bergabung ngangsu kaweruh. Tak hanya belajar banyak dari narasumber, peserta bisa saling berdiskusi dan
berkolaborasi untuk memberikan kontribusi bagi pengelolaan MSDM di lingkup kerjanya.
Pastikan untuk mencatatkan diri
join di acara ini. Silakan menghubungi kontak yang tercantum di flyer.
SALAM HCC!
![]() |
HCC One Day Training HR Basic, Harian Surya, Jumat (17/10). |
Comments
Post a Comment